TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengungkit kedatangan Anies Baswedan ke rumah Rizieq Shihab, begitu juga kehadiran Wagub DKI di acara Maulid Nabi di Tebet. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, kedatangan Anies itu membuat imbauan wali kota Jakarta Pusat pada 12 November 2020 persis tiupan angin lalu.
Ombudsman menilai pemerintah Provinsi DKI Jakarta lambat mengantisipasi potensi pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di acara pemimpin FPI itu. Apalagi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria justru menghadiri acara Maulid Nabi di Tebet, Jumat lalu, yang juga dihadiri Rizieq Shihab walau tidak melibatkan massa dalam jumlah besar.
"Kehadiran pejabat pada acara yang mengundang masa besar seperti sebuah persetujuan bahwa acara tersebut mungkin dilakukan selama menjalankan protokol kesehatan, padahal tidak akan ada yang mampu memastikan protokol kesehatan di kerumunan massa dengan jumlah sebanyak itu," kata Teguh di Jakarta, Senin, 16 November 2020.
Ombudsman menyayangkan kedatangan Anies Baswedan ke kediaman Rizieq pada 10 November lalu, pada saat semestinya pemimpin FPI itu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sepulang dari Arab Saudi.
Ketentuan isolasi mandiri ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di wilayah pada situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Ombudsman menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah lemah dalam mengantisipasi kepulangan Rizieq Shihab. Akibatnya terjadi beberapa pelanggaran dan pembiaran yang dapat memunculkan klaster baru Covid-19 di ibu kota dan berbagai daerah sekitarnya.